Lambang Depag
Minggu, 07 Agustus 2011
MARHABAN YAA... RAMADHAN
Kegiatan MI Negeri Terate Pandian Sumenep dalam rangkan menyemarakkan bulan ramadhan :
1. Shalat Tarawih berjama'ah di Mushalla MIN Terate Pandian selama bulan ramadhan
2. Tadarus Al Qur'an kelas III-VI di Mushalla MIN Terate Pandian
3. Pondok Ramadhan selama 7 hari
4. Buka Bersama guru dan siswa
5. Amil (Pengumpul dan pengalur) Zakat Fitrah
By....
Team MIN Terate Pandian Sumenep
Jumat, 20 Mei 2011
GEBYAR LOMBA KREATIVITAS MEWARNAI MIN TERATE
Bertempat di area MIN Terate sumenep, minggu tanggal 27 Maret 2011 dari pukul 07.00-12.00, berlangsung gebiar lomba mewarnai tingkat TK/RA se Kabupaten Sumenep. Lomba tersebut dilaksanakan dalam rangka menyaluran bakat dan mengembankan daya nalar anak khususnya anak TK/RA.lomba tersebut diikuti 700 anak TK/RA se Kabupaten Sumenep. Lomba tersebut dibuka oleh Kakanmenag Kab. Sumenep Drs. HOSNAN, M.Pd.I.
Adapun juara dalam lomba tersebut
- Juara I diraih oleh siswa TK. Tat Wan Asih Kepanjin Sumenep
- Juara II diraih oleh siswa TK. Widuri Bangselok Sumenep
- Juara III diraih oleh siswa TK. Pertiwi Pajagalan Sumenep
Kegiatan Maulid Nabi Muhammad
Dalam memperingati Kelahiran Nabi Muhammad SAW, MIN Terate menyelenggarakan lomba-lomba. Diantara lomba-lomba :
- Lomba Adzan
- Lomba hafalan juz amma
- Lomba Pildacil
- Lomba Murattal Qur'an
PROSEDER OPERATIONAL SISTEM (POS) MIN TERATE SUMENEP
MI NEGERI PANDIAN SUMENEP
Pembukaan
MI Negeri Terate Pandian Sumenep adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia yang dilandasi aqidah dan moral Islam berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Proses pendidikan pada MI Negeri teRate Pandian Sumenep yang memiliki motto Terwujudnya Peserta Didik Yang Teladan, Unggul, dan Terdepan
Adapun Misi MI Negeri Terate Pandian Sumenep sebagai berikut :
1. Melaksanakan perencanaan kurikulum satuan pendidikan yang mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik dan masyarakat
2. Menumbuhkembangkan sikap dan amaliah keagamaan Islam
3. Melaksanakan pembelajaran, penilaian dan bimbingan secara efektif dan efisien, sehingga setiap siswa dapat berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki
4. Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga madrasah baik dalam prestasi akademik maupun nonakademik
5. Mengembangkan kemampuan berbahasa Arab dan Inggris untuk anak-anak
6. Menciptakan lingkungan madrasah yang aman, sehat, bersih, dan indah
7. Membantu dan memfasilitasi setiap siswa untuk mengenali dan mengembangkan potensi dirinya (khususnya bidang seni dan olah raga), sehingga dapat dikembangkan secara lebih optimal.
8. Menerapkan manajemen partisipasitif dengan melibatkan seluruh warga Madrasah dan Komite Madrasah (Menegemen Berbasis Sekolah)
9. Meningkatkan kompetensi dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
10. Menyediakan sarana dan prasarana yang cukup memadai bagi keterlaksanaan pembelajaran
11. Menyediakan sumber pembiayaan yang melibatkan partisipasi masyarakat
Dalam melaksanakan misi MIN Terate merumuskan tujuan sebagai berikut:
1. Pada tahun 2010-2011 terjadi peningkatan kuantitas dan kualitas sikap dan praktik kegiatan serta amaliah keagamaan Islam warga madrasah dari pada sebelumnya
2. Pada tahun 2010-2011 terjadi peningkatan kepedulian dan kesadaran warga madrasah terhadap keamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah dari pada sebelumnya
3. Pada tahun 2010-2011, terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana serta fasilitas yang mendukung peningkatan prestasi akademik dan non akedemik
4. Pada tahun 2010-2012, terjadi peningkatan skor UAS minimal rata-rata +1,5 dari standar yang ada
5. Pada tahun 2010-2012, para siswa yang memiliki minat, bakat, dan kemampuan di bidang non akademik dapat mengikuti lomba dan menjuarai tingkat daerah/propinsi
6. 6. Pada tahun 2010-2011, para siswa yang memiliki minat, bakat, dan kemampuan terhadap Bahasa Arab dan Inggris semakin meningkat dari sebelumnya, dan mampu menjadi MC dan berpidato dengan 2 bahasa tersebut
7. Pada Tahun 2010-2013, memiliki tim olah raga minimal 3 cabang yang mampu menjadi finalis tingkat daerah/propinsi
8. Pada tahun 2010-2013, memiliki tim kesenian yang mampu tampil minimal pada acara setingkat kecamatan/kabupaten
9. Pada tahun 2010-2014, terjadi peningkatan manajemen partisipatif warga madrasah, diterapkannya manajemen pengendalian mutu madrasah, terjadi peningkatan animo siswa baru, dan akreditasi madrasah mendapatkan “A”
10. Pada tahun 2010-2014, terjadi peningkatan kemampuan kompetensi dan kinerja pendidik, tenaga kependidikan dan siswa, di bidang teknologi dan komunikasi (TIK) / komputer .
11. Pada tahun 2010-2011, terjadi peningkatan hubungan yang harmonis dan dinamis antar warga madrasah dan masyarakat.
Untuk mencapai Visi dan Misi serta tujuan tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep khususnya oleh guru sebagai unsur pendidikan yang terbesar seperti yang tercantum di bawah ini.
BAB I
ETIKA GURU
Pasal 1
1. Setiap guru wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan kemandirian)
2. Setiap guru wajib memelihara saling percaya terhadap sesama pendidik dalam rangka menjalankan tugas kependidikannya
3. Setiap guru wajib memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi terciptanya tertib administrasi
BAB II
ETIKA PROFESI
Pasal 2
1. Guru adalah profesi dengan demikian mewajibkan setiap guru bersikap professional dalam menjalankan tugas mengajar
2. Setiap guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya
3. Guru wajib menciptakan dan memelihara proses kegiatan belajar mengajar dengan sikap ramah terhadap siswa
4. Guru wajib menciptakan situasi dan kondisi bagi terciptanya budaya akademik di lingkungan madrasah
5. Guru yang memiliki kualifikasi nonpendidikan wajib memiliki akta IV
Pasal 3
Dedikasi
1. Guru wajib mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas
2. Guru wajib memberikan kemampuan terbaik bagi perkembangan madrasah
Pasal 4
Loyalitas
1. Guru wajib menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan
2. Guru wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya
Pasal 5
Etos Kerja
1. Guru wajib menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari
2. Guru wajib saling memberikan motivasi kerja terhadap sesama
BAB III
ETIKA KOMUNIKASI
Pasal 6
1. Guru wajib membuka komunikasi seluas-luasnya dengan stake holder (orang tua siswa dan masyarakat)
2. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif antar sesama guru
3. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif dengan pimpinan madrasah
4. Guru wajib menjalin komunikasi yang ramah dengan peserta didik
5. Guru wajib menjunjung tinggi budaya hormat kepada orang yang dituakan
BAB IV
STANDARD OPERATING PROSEDURE (SOP)
Pasal 7
S.O.P. Presensi Kehadiran
1. Guru wajib hadir setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu
2. Guru wajib memiliki presensi kehadiran 90% di kelas
3. Guru wajib hadir 95% pada setiap rapat dinas
4. Guru yang diberikan tugas tambahan wajib hadir 100%
5. Jika guru tidak dapat hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Guru Piket
Pasal 8
S.O.P. Guru Piket
1. Guru Piket wajib hadir 100% pada hari tugas
2. Guru piket wajib hadir sebelum jam pertama dimulai
3. Guru piket wajib mengetahui komposisi tugas guru yang bertugas pada hari tersebut
4. Guru Piket wajib mengawasi dan mengontrol kegiatan mengajar pada hari tersebut
5. Guru piket wajib memberikan inval bagi kelas yang ditinggalkan guru bidang studinya
6. Guru piket wajib mencatat dan melaporkan pada wali kelas setiap kejadian yang terjadi pada proses belajar di hari tersebut
Pasal 9
S.O.P Wali Kelas
1. Wali Kelas wajib mendata siswanya
2. Wali Kelas wajib mengecek kehadiran siswa
3. Wali Kelas wajibmengarahkan untuk tertib administrasi
4. Wali Kelas wajib memberikan motivasi dalam belajar
5. Wali Kelas wajibmemberikan meluangkan waktu untuk konsultasi
6. Wali Kelas wajib menyelesaikan masalah kesiswaan
7. Wali Kelas wajib menyelesaikan kasus yang terjadi pada siswa
8. Wali Kelas wajib menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya bermasalah
9. Wali Kelas wajib melakukan home visit jika sangat diperlukan
10. Wali Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK jika sudah tidak bisa ditangani oleh Wali Kelas
11. Wali Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) tidak diindahkan.
12. Wali Kelas wajib merekap absensi kehadiran siswa per bulan
13. Wali Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada siswa
14. Wali Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah
15. Wali Kelas wajib membela siswa bimbingannya dalam rapat kenaikan kelas
16. Wali kelas wajib mencatat/membukukan siswa yang bermasalah dalam buku kasus
Pasal 10
S.O.P Guru Bidang Studi
1. Guru wajib mengabsen siswa setiap tatap muka
2. Guru wajib memberikan motivasi belajar kepada siswa
3. Guru wajib mengkondusifkan kelas
4. Guru wajib menyampaikan materi dan memberikan evaluasi
5. Guru wajib menyerahkan nilai raport kepada panitia/wali kelas sebelum batas waktu yang ditentukan
6. Guru wajib mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio
7. Guru wajib berada di dalam kelas saat pembelajaran
8. Guru tidak memiliki tugas tambahan selain PKM dan wali kelas
9. Guru wajib menyampaikan berita atas ketidak hadiran kepada guru piket
10. Guru yang mengajar pada jam terakhir wajib membimbing siswa shalat berjama’ah
Pasal 11
S.O.P Guru Ekskul
1. Guru Ekskul wajib mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekskul
2. Guru Ekskul wajib membuat program kerja dan jadwal latihan
3. Guru Ekskul wajib memberikan motivasi kepada siswa untuk mengikuti kegiatan
4. Guru Ekskul wajib datang dan memberikan materi kepada siswa
5. Guru Ekskul wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester
Pasal 12
S.O.P Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)
1. Guru BP/BK wajib membantu wali kelas untuk menyelesaikan permasalahan siswa
2. Guru BP/BK mendata siswa-siswa yang bermasalah dari wali kelas
3. Guru BP/BK wajib melakukan koordinasi kepada semua pihak yang terkait dengan penanganan kesiswaan
4. Guru BP/BK wajib memberikan penyuluhan dan konseling kepada semua siswa
Pasal 13
S.O.P Penanganan Siswa
1. Siswa yang bermasalah wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan
2. Jika ayat 1 (satu) tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali kelas, guru BP/BK, PKM Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Madrasah (sebagai penyelesaian akhir)
Pasal 14
S.O.P Berpakaian
Guru wajib berpakaian rapih, bersih dan sopan
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 19
1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam peraturan ini akan diatur kemudian
2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Rabu, 23 Februari 2011
KEGIATAN TENGAH SEMESTER
KEGIATAN TENGAH SEMESTER I
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Kegiatan Tengah semester merupakan kegiatan program rutin MIN Terate Pandian Sumenep
Untuk KTS I Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2010 di halaman MIN Terate Pandian Sumenep
Adapun kegiatan dalam Kegiatan tersebut antara lain :
1. Pertandingan Badminton / Bulu Tangkis
Adapun juaranya adalah :
a. Moh. Ilham ( Kelas V) JuaraI
b. A. Fausi (Kelas VI) Juara II
c. Bagazi Tanzilil Hakim Juara III
2. Pertandingan Sepak Bola
Adapun juaranya adalah :
a. Kelas VI
b. Kelas V
c. Kelas IV
3. Jalan-jalan sehat
4. Lomba Juz Amma
Adapun juaranya adalah :
a. Azmi Afifah ( Kelas III) Juara I
b. Tata Furqoniyah (Kelas VI) Juara II
c.Nur Aini (Kelas III) Juara III
5. Lomba Adzan
Adapun juaranya adalah :
a. Faqih (Kelas VI) Juara I
b. Moh. Syarhan Juara II
c. Moh. Fajar Juara III
6. Lomba Pildacil
Adapun juaranya adalah :
a. Asmi Afifah ( Kelas III)JuaraI
b. Novita Agreini ( Kelas VI) Jauara II
b. Yanti Isnaini (Kelas IV) Juara III
Langganan:
Postingan (Atom)